37 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

 


HotNewsJabar - Kota Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus mengamankan 37 Tersangka penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan keras terbatas.

“Para Tersangka diamankan dari 29 TKP tersebar di 11 Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan berhasil mengamankan 258 gram Sabu, 2819,72 gram Ganja, 185 Psikotropika dan 4193 berupa Obat Keras Terbatas,” ujar

Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Rabu, 18/10/2023.

Dari Modus Operandi para Tersangka ini, menurutnya dilakukan dengan cara Transaksi uang terlebih dahulu selanjutnya penjual memberikan arahan kepada pembeli untuk mengambil barang yang dipesannya.

“Modus yang digunakan itu merupakan modus transfer dan pembeli tidak bertemu tapi mereka diarahkan melalui Map ataupun Peta yang dikirim oleh penjual kemudian oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut,” ungkapnya.

Dari para Tersangka yang diamankan ini, Tahir menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara , selanjutnya Uundang-undang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Kabar Journalis

Red/H2


Posting Komentar

0 Komentar