HotNewsJabar - Kota Sukabumi - Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Cabang Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan salah satu anggota dewan terkait pernyataannya yang mengeluarkan gagasannya pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu, yang mana dia menyatakan bahwa penjabat wali kota perlu mengevaluasi kebijakan wali kota sebelumnya dalam hal mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Hal tersebut yang menjadikan organisasi PGRI dan IGORNAS memandang gagasan tersebut merugikan guru khususnya yang mempunyai jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, hingga pada akhirnya organisasi tersebut mengeluarkan surat Presidium yang dilayangkan kepada salah satu anggota dewan dan bertemu secara langsung di ruang rapat DPRD pada Jumat (17/11/2023).
Dalam Audiensi tersebut dihadiri oleh ketua Plt.PGRI, Histato, beserta pengurus, Ketua Kormi, Indra Wiguna, Ketua Igornas,Yosep Firdaus. dan secara langsung ditemui oleh ketua fraksi yang membuat stamen tersebut.
hasil dari audiensi Ketua Fraksi dari salah satu partai tersebut meminta maaf secara terbuka kepada para tamu yang hadir.
"saya tidak ada sedikitpun untuk mendeskreditkan orang yang telah melahirkan saya pak, Forumnya saya singgung, kalau kata-kata saya salah saya sebagai anggota dewan Ketua Fraksi PPP, Mohon maaf sebesar-besarnya kepada PGRI dan IGORNAS"jelasnya.
Ketua Igornas Yosep firdaus ketika diwawancarai menyampaikan beberapa tujuan dari audiensi tersebut antaralain silaturahmi dan meminta klarifikasi mengenai statmen dari Ketua Fraksi PPP pada saat menyampaikan gagasannya diwaktu rapat paripurna,dari itu IGORNAS dan PGRI meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kalau pernyataan pa dewan seperti itu diksinya guru itu hanya terkurung dalam satu jabatan tugas sebagai guru,dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan Potensi dan Kompetensinya khususnya kami dari guru olahraga yang sangat berkiprah dikegiatan-kegiatan olahraga".
Sambungnya,beliau menyampaikan pada saat itu merupakan spontanitas dari benaknya dengan mencontohkan seorang guru, dia telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar guru khususnya IGORNAS dan PGRI apa bila statmennya tersebut menyinggung guru dan dirasa tidak tepat.ujarnya
Sementara itu Ketua Plt.PGRI ketika ditemui menyampaikan audiensi tersebut telah mencapai kesepakatan yang baik, menurutnya sesuai dengan permendikbud No 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 untuk guru ASN bisa menduduki jabatan, yang tentunya ada tahapan-tahapan tertentu.tambahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, jika ada guru-guru yang berprestasi dibidangnya punya hak yang sama untuk mutasi dan promosi.
"Undang - Undang No 20 Tahun 2023 tentu tidak seperti sebelumnya jadi kita bisa promosi, nah itu yang harus dilakukan oleh kita, bahwa guru yang promosi tentunya dengan tahap-tahap yang benar harus kita jaga".
ia pun menegaskan kepada seluruh elemen untuk bersatu untuk menjaga marwah guru.
"PGRI menegaskan bahwa,ayo kita bersama semua elemen bersatu untuk menjaga marwah guru".tandasnya.
Red/H2.
0 Komentar