hotnewsjabar.com, Kota Sukabumi - Jawa Barat -Pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan oleh Bawaslu dibantu tim Gabungan diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub),Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP),dan Petugas TPS Se Kota Sukabumi yang tersebar dibeberapa titik,melaksanakan pembongkaran APK pada hari minggu,11 Februari 2024.
menurut, Aminudin, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi,Pembongkaran ini dilakukan karena masa kampanye sudah berakhir dan memasuki masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024.
"Ya karena sudah masa tenang jadi tidak boleh lagi ada APK, baik baliho Caleg maupun Capres itu harus dikosongkan di seluruh wilayah".
Ia mengatakan, penertiban APK itu akan melibatkan Satol PP, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian serta Panwascam.
Ketika ditanya mengenai apasaja yang dibongkar menurutnya, APK yang dibersihkan itu mulai dari baliho, spanduk, stiker maupun bendera caleg. Baik yang dipasang di jalanan, fasilitas umum, sekretariat pemenangan maupun rumah-rumah warga.
"Hanya saja untuk APK di kantor partai politik tidak akan dibongkar semua,itupun yang diizinkan hanya lambang atau bendera partai. Sedangkan APK yang memuat narasi kampanye seperti foto Caleg maupun Capres wajib diturunkan".Tandasnya.
0 Komentar