SOSIALISASI PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH PARA ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI

 


hotnewsjabar.com, Kota Sukabumi - Jawa Barat - Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, pada 18 Maret 2024 bertempat di Ruang Oproom Setda Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dan dihadiri pula oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kadisnaker beserta Kepala OPD Se-Kota Sukabumi.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota mengenai Ketersertaan Pekerjaan Rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dari para ASN di lingkungan Kota Sukabumi kepada para pekerja rentan yang berada di lingkungan keluarganya. dengan harapan kepedulian tersebut dapat membantu manakala para pekerja rentan mengalami kecelakaan atau kematian akan dijamin oleh dua program pemerintah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).


Penjabat Wali Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesadaran sosial bagi seluruh rakyat. Menurutnya, Jika dibandingkan dengan negara lain semua hidupnya dijamin oleh negara, dalam hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial kepada pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa produksi, pekerja migran Indonesia, pekerja rentan, beserta magang siswa,  dan kerja praktek.


Ketika diwawancarai Penjabat Wali Kota menuturkan, sosialisasi sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan, peran ASN memberikan jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan yang ada di lingkup ASN yang bersangkutan secara perorangan diantaranya asisten rumah tangga, supir, tukang kebun untuk diberikan perlindungan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar setiap orang dengan minimal satu pekerja dilindungi oleh ASN dengan dipotong dari TPP.


“Ya itukan nilainya hanya 16.800 kalau tidak salah ya, jadi mungkin bisa satu atau dua ya setiap bulan itu di potong di TPP itu sudah saya tugaskan masing-masing OPD nanti apresiasi kita mungkin yang terbanyak akan diberikan reward walaupun itu hanya bonus saja yang terpenting penerima manfaatnya. Jadi kita sebagai ASN yang sudah diberikan kelebihan oleh Allah SWT, barangkali ikut berbagi dan mudah-mudahan menjadi amal shaleh buat kita.” Ujarnya.


Posting Komentar

0 Komentar