HotNewsJabar.com | Sukabumi - Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai langkah strategis dalam menghadapi tahapan masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rakor yang berlangsung pada 23 November 2024 di Hotel Anugerah Kota Sukabumi, turut pula dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari Panwaslu Kota Sukabumi.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam menjaga kestabilan dan kelancaran proses Pilkada 2024, khususnya pada masa tenang yang dimulai sebelum hari pemungutan suara. Masa tenang merupakan waktu yang krusial di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang, dan peserta pilkada diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, ketika diwawancarai menyampaikan kegiatan tersebut dalam menghadapi masa tenang untuk memastikan seluruh komponen masyarakat umum dan stakeholder serta penyelanggara pengawas memastikan tidak ada lagi kampanye disaat masa tenang dan indeks kerawanan pada masa tenang diantaranya politik uang dan kampanye diluar jadwal.
"Yang kita antisipasi dan termasuk kawan-kawan dari panwascam sampai jajaran pkd telah kita keluarkan instruksi untuk melakukan patroli siaga dimasa tenang."ujarnya
Tambahnya,jika ada yang melanggar pihaknya akan memproses dugaan pelanggarannya.
"Ya itu kan kalau misalkan kita berbicara masalah gumble ini kan tentunyakan lebih kepada pidana,kampanye diluar jadwal itu sudah menjadi bagian daripada tindak pidana dipemilihan."
Pihaknya telah menghimbau kepada KPU,masing-masing paslon gubernur dan wali kota untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang dan tidak melakukan upaya money politik ataupun serangan fajar.tandasnya
0 Komentar